TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Malaysia dijatuhi hukum 12 tahun penjara dan 2 kali cambukan setelah terbukti lakukan
pelecehan seksual kepada bayi berusia 11 bulan.
Dilansir dari News Strait, pria 68 tahun tersebut melakukan perbuatannya di Sha Alam Malaysia, Senin (20/8/2018).
Ia adalah ayah mertua dari pengasuh sang bayi.
Pengasuh menitipkan pelaku karena harus mengurus asuransi mobil dan pajak.
Namun, saat dia kembali bayi tersebut tak berhenti menangis dan ada darah di celananya.
Ia lalu melarikan ke RS Shah Alam dan hubungi orangtua bayi tersebut.
http://www.tribunnews.com/internasional/2018/09/05/pria-68-tahun-yang-lakukan-pelecehan-seksual-ke-bayi-11-bulan-dipenjara-12-tahun-jpu-ajukan-banding
No comments:
Post a Comment