TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Jombang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban bagi guru dan pelajar SD dan SMP untuk berdialog menggunakan bahasa Jawa, setiap Kamis.
Kewajiban itu akan mulai diberlakukan mulai semester II 2018-2019 mendatang.
Kebijakan ini guna mengingatkan siswa akan budaya dan bahasa Jawa sebagvai bahasa ibu, agar tidak kalah dengan bahasa lainnya.
Kepala Dindik Jombang Budi Nugroho mengatakan, SE tertanggal 29 Oktober 2018, itu ditujukan kepada kepala SD dan SMP, yang intinya mewajibkan guru dan siswa berdialog menggunakan bahasa daerah (Jawa) tiap hari Kamis.
"Tujuannya, bahasa Jawa ini supaya tidak hanya dipelajari saja, atau selesai di tingkat mata pelajaran saja, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kita," kata Budi Nugroho, Minggu (4/11/2018).
Baca: Bagikan Kabar Duka, Inul Daratista: Aku yang Sangat Kehilangan
Soal kebijakan mewajibkan guru dan siswa SD-SLP berbahasa Jawa itu, Budi Nugroho berargumen, bertolak dari keprihatinan atas terkikisnya kemampuan generasi muda dalam terhadap praktik bahasa Jawa sehari-hari.
Kebijakan ini, sambungnya, sekaligus juga untuk mengimplementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah.
Baca: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia Estianty: Saking Berbunga-bunganya
Dari SE tersebut, terang Budi Nugroho, memang sengaja bukan hanya pelajar SD dan SMP saja yang berkewajiban menggunakan bahasa Jawa melainkan juga para guru.
Ini juga agar para guru, selain sebagai pengelola sekolah, juga ikut membiasakan diri dalam Bahasa Jawa.
Terkait pelaksanaan kewajiban berbahasa Jawa itu, terang Budi, nantinya akan dilakukan pengawasan secara berjenjang. "Tidak kaku karena ini persoalan membiasakan kembali tatakrama dan berbahasa Jawa," tutur Budi.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/04/guru-dan-siswa-sd-smp-di-jombang-diwajibkan-berbahasa-jawa-di-sekolah-setiap-kamis
No comments:
Post a Comment