Pages

Thursday, December 6, 2018

Usman Hamid: Sulit Menyelesaikan Korupsi Pemerintahan Soeharto karena Sistematis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut korupsi yang terjadi di masa Orde Baru sulit diselesaikan karena terbentuk secara sistematis.

Usman Hamid menilai, Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai grand corruption dari perilaku koruptif yang terjadi di dalam institusi negara hingga sekarang ini.

“Korupsi ini sistemik, bukan yang incremental, Soeharto enggak terlibat, Soeharto itu grand corruption. Sebuah korupsi yang melibatkan aparat negara, aparat legislatif, sehingga hampir enggak mungkin grand corruption bisa dipecahkan,” kata Usman Hamid dalam diskusi 'Jangan Lupakan Korupsi Soeharto' di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Akibatnya, kata Usman Hamid, banyak rintangan muncul untuk menuntaskan kasus ini.

Baca: Oknum Petugas Bandara dan Maskapai Disebut Bantu Pelarian Mantan Petinggi Lippo Group

Sementara itu, praktisi hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar yang juga hadir menjadi pemateri menyebut setidaknya ada tiga rintangan yang membuat kasus korupsi ini stagnan.

“Pertama, korupsi itu dilakukan sistemik sedemikain rupa, dibungkus dengan Keppres (keputusan presiden), tentang tata niaga itu sebenarnya korupsi. Kalau Anda periksa di perjanjian dengan BUMN, dengan luar, itu juga terjadi,” ucap Abdul Fickar Hajar.

Kedua, kata Abdul Fickar Hajar yakni adanya perilaku koruptif yang meregenerasi. Menurutnya, korupsi bukannya mengurang, tapi justru menyebar ke berbagai tingkatan. Tidak hanya legislatif tapi juga sampai kepada yudikatif.

Sementara itu, kata Abdul Fickar Hajar, tidak ada regenerasi dari para aparat penegak hukum.

"Salah satu kegagalanya kita tersandera regenerasi korupsi. Kita lihat faktanya, regenarasinya cepat, aparatnya ya itu-itu juga, ya artinya tidak mampu juga sidangkan perkara-perkara zaman Orde Baru. Terjadilah ada penyanderaan aparat hukum,” kata Abdul Fickar Hajar.

Kemudian yang ketiga adalah soal pembuktian di mata hukum.

Merujuk peraturan yang tertuang di KUHAP, ada 5 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, dan keterangan terdakwa, ditambah dengan alat bukti elektronik.

“Nah ini susahnya, membuktikan alat-alat korupsi di Orde Baru. Agak sulit gitu, siapa yang bertanggung jawab. Mestinya semua orang taulah di Keppres, di perjanjian, cuma sulit untuk identifikasi," imbuhnya.

"Ada kendala di teknis yuridis di teknis pembuktian. Itulah sebabnya kemudian KPK dikasih kewenangan untuk menembus itu, apa misalnya?penyadapan,” tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/07/usman-hamid-sulit-menyelesaikan-korupsi-pemerintahan-soeharto-karena-sistematis

No comments:

Post a Comment