Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyerahkan sepenuhnya ke instansi Polri penanganan penyebaran informasi hoaks berupa temuan kontainer memuat surat suara.
Menurut dia, penyebaran informasi hoaks itu sudah masuk kategori pidana umum. Sehingga, kata dia, merupakan kewenangan aparat kepolisian menangani.
"Ini masuk ranah pidana umum menjadi kewenangan Bareskrim. Kalau ada pidana pemilu ke kami kalau pidana umum ke polisi," ujar Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (3/1/2019).
Baca: Seorang Wanita Ditangkap karena Mengaku Sebagai Kowad dan akan Diangkat Jadi Presiden
Dia menegaskan, bagi penyelenggara pemilu terpenting proses penyelenggaraan pemilu masih berjalan atau on the track.
Namun, pihaknya tetap memantau perkembangan proses hukum yang berjalan di instansi Polri tersebut.
"Kami mendukung dan mendorong agar Bareskrim mengusut tuntas. Agar menjadi pembelajaran bagi yang lain," kata dia.
Di kesempatan itu, dia mengimbau dan mengharapkan seluruh peserta pemilu dan stakeholder selama masa kampanye menghindari penyebaran informasi tidak benar.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/03/bawaslu-minta-bareskrim-usut-tuntas-hoaks-soal-temuan-kontainer-surat-suara
No comments:
Post a Comment