Pages

Saturday, January 5, 2019

Tarif Sekali Kencan Vanessa Angel Hingga Rp80 Juta, Berapa Harus Setor ke Mucikari? Ini Kata Polisi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi membeberkan tarif sekali kencan prostitusi artis yang diduga melibatkan Artis FTV Vanessa Angel senilai antara Rp 25 juta hingga Rp 80 juta.

Hal itu dibeber oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi usai menangkap lima orang, yakni dua artis termasuk Vanessa Angel dan dua orang diduga mucikari.

"Kedua artis ini diduga terlibat prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).

Anggota Polda Jatim menangkap mereka ketika menggerebeknya di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya.

Baca: Polisi Datangkan Kekasih Artis VA untuk Jadi Saksi Kasus Prostitusi

Dari penggerebekan itu Polisi menangkap dua artis di dalam kamar saat berhubungan badan bersama pria bukan pasangan suami istri.

Jika tarif prostitusi artis itu diketahui, bagaimana dengan nilai fee mucikari prostitusi artis?

Biasanya sang mucikari mendapat bagian dari transkasi haram tersebut. Berapa artis yang tertangkap ini setor pada mucikari?

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, soal prostitusi artis, fee mucikari prostitusi artis tidak menyebutkan besaranya.

Baca: Vanessa Angel Disebut Terlibat Kasus Prostitusi, Akun Faye Nicole : Karma Is Real

Hingga mala mini, penyidik masih sibuk memeriksa para terduga pelaku prostitusi artis dengan modus prostitusi online.

"Perkembangan kasus ini akan disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan," tukasnya

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi menambahkan menangkap lima orang yang terlibat kasus prostitusi artis. Pihaknya mengamankan dua artis, dua mucikari yang diduga sebagai pelaku dan manajer artis sebagai saksi.

"Pemeriksaan terus dilakukan sampai saat ini dua artis kooperatif," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/06/tarif-sekali-kencan-vanessa-angel-hingga-rp80-juta-berapa-harus-setor-ke-mucikari-ini-kata-polisi

No comments:

Post a Comment