TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Polisi telah memeriksa dua pelajar yang bayinya dikubur hidup-hidup hingga tewas di Sidoarjo.
Kedua pelaku adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo; dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Keduanya sudah diinterogasi penyidik PPA (perlindungan perempuan dan anak). Mereka juga sudah menceritakan banyak hal terkait peristiwa ini ke penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (2/1/2019).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik PPA menerima berkas pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Sedati.
Artinya, kasus ini sepenuhnya ditangani PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, RM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.
"Siang ini dia ditahan di Polresta Sidoarjo," tandas Harris.
Sementara LV dibolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Ia menjadi saksi dalam kasus kematian anak yang dilahirkannya tersebut.
"Si laki-lakinya memaksa (untuk mengubur anak mereka), sehingga perempuannya menurut saja karena paksaan itu. Karenanya, yang laki-laki sudah tersangka," jawab Harris saat ditanya alasan penetapan tersangka ini.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/03/usai-mengubur-bayi-hidup-hidup-pelaku-mengaku-gelisah
No comments:
Post a Comment