Pages

Sunday, February 3, 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Mendukung Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang terkait larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon genggan ketika berkendara.

"Iya mendukung," ucap Menhub Budi di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana tilang hingga penjara.

Baca: Respons Kubu Prabowo Sikapi Pernyataan Jokowi Singgung Indonesia Bubar 2030

Menurut Budi, penggunaan telepon genggam saat berkendara memang dilarang guna memastikan keselamatan pengemudi.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Itu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," sebut Menhub Budi.

Baca: Berburu Pernak-Pernik Imlek di Glodok

"Tapi pesannya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tambah dia.

Budi memastikan, pemeritah terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk secara intensif mengkampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat.

Baca: Alasan Airlangga dan Agus Gumiwang Dukung Jokowi Kembali Jadi Presiden

"Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana. Satu pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/03/menteri-perhubungan-budi-karya-mendukung-larangan-penggunaan-gps-saat-berkendara

No comments:

Post a Comment