Pages

Tuesday, April 2, 2019

Ibu yang Kubur Bayinya Hidup-hidup di Purwakarta Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kasus W (35), ibu yang tega mengubur bayinya hidup-hidup sedang ditangani lebih lanjut oleh Polres Purwakarta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan pihaknya saat ini sedang mendampingi terduga pelaku melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSUD Bayu Asih dan RSHS.

Didampingi pula oleh pihak keluarga pelaku sekaligus korban, Dian Asriyani (5 bulan), W diperiksa di ruang kejiwaan, Selasa (2/4/2019).

Namun, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kejiwaan W di RSHS Bandung guna membuat bukti visum psikisnya.

Pada kasus ini, Handreas mengaku bahwa pihaknya belum memeriksa W untuk dimintai keterangan terkait tindakannya.

"Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap W ke psikiater di RSUD Bayu Asih dan akan dirujuk ke RHSH Bandung. Kami belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi (pelaku) yang belum stabil," kata Handreas saat ditemui di RSUD Bayu Asih, Nagri Tengah, Purwakarta.

Hal itu dilakukan untuk upaya mencari bukti lain dari kasus yang menimpa bayi berusia lima bulan hingga kritis.

Pemeriksaan di RSHS Bandung nantinya akan menjadi bukti visum psikis dari terduga pelaku untuk melengkapi bukti-bukti pada kasus tersebut.

Handreas menambahkan, jika W tidak terbukti mengalami depresi atau gangguan jiwa, pihaknya akan meningkatkan status kasus ke penyelidikan hingga penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/03/ibu-yang-kubur-bayinya-hidup-hidup-di-purwakarta-terancam-hukuman-8-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment