TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Kevin Kosasih (24).
“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau diperjualbelikan berarti ada potensi korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” ujar Neta S Pane di Jakarta, Selasa (4/5/2019).
Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.
“Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana,” tegasnya.
Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.
Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.
"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Baca: Polri Sebut Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-ugalan di Puncak Asli, Tak Dikenai Pasal Pidana
Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri.
Seharusnya itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.
Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/07/soal-kasus-fortuner-berpelat-polri-ipw-duga-ada-penyalahgunaan-wewenang-di-slog-polri
No comments:
Post a Comment