Pages

Tuesday, July 2, 2019

Komisi III DPR Jawab Kritik Koalisi Masyarakat Sipil soal RKHUP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal ini, karena memuat pasal penghinaan dan penodaan agama yang dianggap multitafsir dan bisa diterapkan secara diskriminatif.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menilai kitik tersebut hanya sebatas pendapat dan tidak ada riset sebelumnya.

"Yang mengsulkan (revisi) itu biasanya adalah LSM, LSM itu ialah sering berhubungan orientasinya sangat asing. Orientasi mereka. Jadi gagasan mereka tidak ada riset persoalan persefektif yang dianggap baik di negara asing itu baik di negara kita," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, Indonesia memiliki berbagai nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Dan nilai tersebut, kata Taufiq, telah ada dalam RKUHP yang ada saat ini.

Baca: Polisi Tangkap 5 Tokoh dan Simpatisan RMS di Maluku Tengah atas Tuduhan Makar

"Apakah ada kekurangan mungkin saja. Tetapi kekurangan itu bisa diperbaiki di perjalanan. Pasal mana yang tidak sesuai kita JR (Judicial Review) dan sebagainya, kita perbaiki," jelasnya.

Ia mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) terdiri dari beberapa fraksi dan pemerintah diisi oleh beragam latar agama.

"Jadi kita tidak mungkin di dalam kesempatan tersebut itu adalah ingin membuat agama tersebut atau kelompok minoritas tersebut adalah tertindas karena noma yang kita bikin, itu tidak ada sama sekali," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/03/komisi-iii-dpr-jawab-kritik-koalisi-masyarakat-sipil-soal-rkhup

No comments:

Post a Comment