Pages

Wednesday, October 3, 2018

Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2018, Ini Alasannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS via portal SSCN sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB.

Keputusan tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia di antaranya yang terkena dampak bencana, seperti gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Keputusan ini sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS melalui Surat Kepala BKN Nomor K2630/V14l-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018 usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung Selasa (02/10/2018) di kantor KemenPANRB Jakarta," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui keterangan resmi, Rabu (3/10/2018).

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang, BKN Bagikan Tips Mudah Akses sscn.bkn.go.id

Selain proses pemulihan daerah terdampak bencana, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum terposting secara keseluruhan pada portal SSCN juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.

Hal itu dikarenakan masih ada beberapa revisi fomasi oleh KemenPANRB.

Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan.

"Dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun kepada Ditjen Dukcapil," ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan mengatakan perpanjangan, akan dimanfaatkan oleh pihaknya untuk melakukan peningkatan sistem jaringan.

"Perpanjangan waktu pendaftaran juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan aksesibilitas portal," ujar Ridwan.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/pendaftaran-cpns-diperpanjang-hingga-15-oktober-2018-ini-alasannya

No comments:

Post a Comment