Pages

Wednesday, October 3, 2018

TPJ Desak Polri Tangkap Pembuat Peristiwa dan Berita Bohong Penganiayaan Ratna Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA–Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ) H Nazaruddin Ibrahim SH MIPS mendesak Kapolri agar mengusut tuntas dan menindak setiap pelaku tindak kekerasan selama masa kampanye Pemilu 2019.

Sebaliknya, Polri juga harus mengungkap skenario busuk semua orang yang ingin mencari sensasi dengan menebarkan berita bohong.

“Kita menolak kekerasan, tetapi kita juga menolak ada pihak yang menggunakan segala cara untuk menarik simpati publik,” tegas Nazaruddin, dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, Rabu (3/10/2010).

TPJ menurutnya, mengutuk dengan keras setiap penggunaan cara-cara tidak beradab dalam upaya memenangkan simpati publik. “Karena itu, TPJ mendesak pihak kepolisian untuk mengusut drama mirip telenovela ini,” pintanya.

Terus terang, kata Nazar, ia sendiri merasa iba melihat wajah Ratna Sarumpaet lebam yang viral di media. Tetapi kemudian saya kecewa sekali ketika ada berita yang menyatakan, penganiayaan Ratna ternyata hoax.

“Karena itu pihak kepolisian harus mengungkap hal ini seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bukan hanya bagi Ratna tapi juga bagi rakyat sehinga rakyat terlindungi dari berita-berita fitnah, hoax dan ujaran kebencian,” imbuh Nazar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh TPJ, foto wajah Ratna yang lebam itu adalah benar. Namun katanya lagi, itu bukan karena dikeroyok melainkan diduga kuat karena operasi plastik di bilangan Menteng, sebab yang bersangkutan ingin tampil kelihatan lebih muda.

“Saya juga agak pangling dengan wajah baru Ratna Sarumpaet, sebab wajahnya yang beredar itu tampak jauh lebih muda dan kencang dibanding sebelumnya. Aneh memang, masa abis dikeroyok malah kulitnya terlihat kencang dan muda?” tanya Nazar.

Nazar mengingatkan, bila ini benar berita bohong, selain Ratna orang-orang yang memviralkan berita bohong tentang penganiayaan sangat berpotensi melanggar hukum, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).

Dijelaskan dalam UU ITE bisa dikenakan pasal Pasal 28 dan Pasal 45, serta Pasal 220 KUHP. Dalam Pasal 28 UU ITE ditegaskan:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan Pasal 45 ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tentang orang orang yang terlibat dalam pengaduan palsu, juga bisa diancam Pasal 220 KUHP, yaitu: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

TPJ, katanya lagi menyesalkan peristiwa ini terjadi. Karena itu pihaknya, mendesak Kapolri untuk kasus ini diselidiki sampai tuntas dan ditindak pelakunya.

“Ketika kita sedang berduka karena bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, ada orang yang nyari sensasi dengan membuat peristiwa bohong dan menyebarkan kebohongan untuk membuat citra pemerintah dan penegak hukum abai melindungi rakyat,” ujarnya prihatin.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/tpj-desak-polri-tangkap-pembuat-peristiwa-dan-berita-bohong-penganiayaan-ratna-sarumpaet

No comments:

Post a Comment