Pages

Monday, November 5, 2018

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Panggil Nafa Urbach

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang memanggil salah seorang Calon Legislatif DPR RI, Nafa Indira Urbach, Senin (5/11/2018) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Caleg dari Partai Nasdem tersebut diduga telah melanggar aturan kampanye karena menggunakan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang dalam kegiatan kampanyenya beberapa waktu lalu.

"Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye," ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun, Senin (5/11/2018).

Baca: Perempuan Cinta Pertama Primus Yustisio di Sinetron - Bukan Nafa Urbach atau Jihan Fahira

Fauzan menuturkan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada Nafa Urbach, tetapi yang bersangkutan beralasan tidak dapat hadir karena tengah syuting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.

"Karena yang bersangkutan tidak dapat hadir, kami memanggil tim kampanye dari caleg DPR RI tersebut. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," kata Fauzan.

Menurut Fauzan pelanggaran yang dilakukan atas pasal 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dugaan pelanggaran larangan kampanye ini terungkap saat Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye dalam bentuk baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran.

Saat itu, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/06/diduga-langgar-aturan-kampanye-bawaslu-panggil-nafa-urbach

No comments:

Post a Comment