Penyidik dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berhasil mengambil data dari alat perekam penerbangan pesawat Lion Air yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang Jakarta pada 29 Oktober lalu dan menewaskan 189 orang penumpang dan awak di dalamnya.
Kabar ini datang bersamaan dengan keputusan pihak berwenang Indonesia pada hari Minggu (4/11/2018) untuk memperpanjang operasi pencarian korban dan puing-puing pesawat JT610 di laut.
Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Haryo Satmiko mengatakan pada konferensi pers bahwa data penerbangan berdurasi 69 jam berhasil diunduh dari alat perekam penerbangan termasuk data dari penerbangan yang mematikan itu.
Pesawat jet Boeing 737 MAX 8 jatuh hanya beberapa menit setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober dalam bencana penerbangan terburuk di Indonesia sejak 1997.
Perekam data penerbangan itu ditemukan oleh penyelam pada Kamis (1/11/2018) dalam kondisi rusak dan para penyelidik mengatakan diperlukan penanganan khusus untuk mendapatkan kembali informasi di dalamnya.
Kotak hitam kedua – alat perekam suara di kokpit pesawat - belum ditemukan tetapi pencari tengah memfokuskan pencarian pada area tertentu berdasarkan sinyal locator yang lemah.
"Dari data ini kami akan menganalisis apa yang terjadi pada penerbangan itu," kata Nurcahyo Utomo, kepala komite keselamatan transportasi Indonesia, kepada wartawan.
Proses analisis data dan penyelidikan terhadap sebuah roda pendaratan pesawat dan mesin yang berhasil ditemukan akan dimulai pada hari Senin (5/11/2018) dan informasi yang didapatkan akan diteruskan ke polisi jika diperlukan, kata Nurcahyo Utomo.
Pencarian diperpanjang tiga hari
Kepala Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional Muhammad Syaugi mengatakan pada hari Minggu (4/11/2018) operasi pencarian, yang saat ini memasuki hari ketujuh dan melibatkan ratusan personel dan lusinan kapal, akan berlanjut selama tiga hari ke depan.
http://www.tribunnews.com/australia-plus/2018/11/05/knkt-berhasil-unduh-data-penerbangan-dari-kotak-hitam-lion-air-jt610
No comments:
Post a Comment