Pages

Sunday, November 4, 2018

Sebut Prabowo Sosok Emosional, Sekjen PSI Dilaporkan ke Bawaslu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin itu diduga memberikan pernyataan yang benuansa provokatif di media massa mengenai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sapda (Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi) 5 mendampingi Taufik Hidayat, selaku pelapor, membuat laporan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (5/11/2018).

"Jadi, kami mendampingi pelapor untuk melaporkan saudara Raja Juli Antoni karena ada dugaan melanggar pasal 280 ayat 3 butir c dan d UU Pemilu," kata Yandri Sudarso, selaku perwakilan dari Sapda 5 ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (5/11/2018).

Dia menjelaskan, Raja Juli Antoni membuat pernyataan berdasarkan asumsi pribadi tanpa bukti bahkan cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, dan menghina Prabowo beserta partai-partai pendukung, yang dalam hal ini sebagai calon presiden dan/atau peserta Pemilu yang lain.

Selain itu, pernyataan Raja Juli bertentangan dengan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019, yang salah satu pointnya adalah, "Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, dan damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan polittk uang”,

"Pernyataan tersebut jelas disampaikan tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius memenangkan Prabowo-Sandi, Prabowo sosok emosional. Ini bagi pemilih sebuah hasutan kepada pemilih. Pernyataan tersebut pribadi tanpa didukung dasar," kata dia.

Baca: Air Mata Kabasarnas Tak Terbendung di Hadapan Keluarga Korban Lion Air PK-LQP

Sementara itu, Taufik Hidayat, menilai pernyataan Raja Juli bertentangan dengan undang-undang. Apalagi posisi yang bersangkutan sebagai tim kampanye dari salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

"KPU sudah kampanye untuk Pemilu dan Pileg bersih tanpa hoaks dan SARA. Itu menjadi perhatian," tambahnya.

Di kesempatan itu, pelapor membawa barang bukti hasil pemberitaan di media massa, yaitu Liputan 6.com dengan menyatakan “Tak Ada Partai Kecuali Gerindra Serius Menangkan Prabowo Sandi” dan di Akurat dengan menyatakan “Prabowo Sosok Yang Emosional”,

Adapun pernyataan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam kedudukannya sebagai Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin tersebut , maka patut diduga telah melanggar ketentuan daripada PAsal 280 ayat (1) butir c dan d J o. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/11/05/sebut-prabowo-sosok-emosional-sekjen-psi-dilaporkan-ke-bawaslu

No comments:

Post a Comment