Suami seorang perempuan Kristen di Pakistan yang dibebaskan dari kasus penistaan agama setelah delapan tahun menjadi terpidana mati telah memohon suaka dari Inggris, AS atau Kanada.
Suami Asia Bibi, Ashiq Masih, mengatakan mereka berada dalam bahaya besar jika terus berada di Pakistan.
Mahkamah Agung pada Rabu (31/10) membatalkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan padanya dengan alasan bahwa kasus terhadapnya didasarkan pada bukti yang lemah. Namun hingga kini dia belum benar-benar bebas.
Putusan itu memicu protes keras, dan pemerintah sekarang setuju untuk mencoba mencegahnya pergi ke luar negeri.
Pada hari Sabtu, pengacaranya, Saif Mulook, melarikan diri dari Pakistan dengan mengatakan ia khawatir keselamatannya terancam jika terus berada di negara itu.
Asia Noreen - yang umum dikenal sebagai Asia Bibi - dihukum mati pada tahun 2010 karena menghina Nabi Muhammad ketika bertengkar dengan tetangganya.
Beberapa negara telah menawarkan suakanya.
Apa yang dikatakan suaminya?
Dalam pesan video, Masih mengatakan dia khawatir akan keselamatan keluarganya.
"Saya meminta perdana menteri Inggris membantu kami dan sebisa mungkin memberi kami kebebasan," katanya.
Dia juga meminta pemimpin Kanada dan AS untuk membantu.
http://www.tribunnews.com/internasional/2018/11/04/suami-dari-terpidana-mati-kasus-penodaan-agama-yang-kini-dibebaskan-di-pakistan-mencari-suaka
No comments:
Post a Comment