Pages

Sunday, January 6, 2019

Kronologi Korban Tsunami Harus Bayar Rp 17 Juta Setelah Dirawat di Rumah Sakit

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON — Salah satu korban tsunami Selat Sunda mengaku ditagih Rp 17,2 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM), Kota Cilegon, Banten.

Tagihan tersebut muncul setelah korban rawat inap selama satu minggu di kelas II.

"Dari awal masuk anak saya langsung ke kelas II, demi Allah enggak pernah minta ke VIP," kata Sulastri (36), orangtua Nafis Naam (8), korban tsunami Selat Sunda yang dirawat di RSKM, Minggu (6/1/2019).

Sulastri mengatakan, Nafis dirawat di RSKM atas rujukan dari RSUD Berkah Pandeglang.

Baca: BNPB: Pasca Tsunami, Hunian Sementara Akan Dibangun di Pandeglang

Namun, saat masuk ke RSKM pada Minggu 23 Desember 2018 lalu, lewat jalur umum dan langsung menempati kelas II Ruang Melati 14.

"Tidak ada yang mengarahkan korban tsunami harus di ruang mana, saya minta ke kelas II karena masuk lewat jalur umum, pilih kelas III juga enggak bisa pakai BPJS karena korban bencana, dan saya juga tidak mengetahui sama sekali jika korban tsunami dibayari oleh pemerintah," ujar dia.

Pihak rumah sakit, kata Sulastri, sudah memberi tahu jika dirawat di kamar kelas II ada selisih biaya yang harus dibayarkan.

Dirinya tahu betul itu dan kemudian menyanggupi.

"Dikasih tahu Rp 250.000 per hari, ya sudah enggak apa-apa, saya waktu itu deposit Rp 2,5 juta untuk booking kamar," kata dia.

Nafis kemudian dirawat di RSKM selama satu minggu di Kamar Melati 14. Saat itu, kata Sulastri, sempat ada tindakan operasi untuk anaknya dengan 9 jahitan di tangan kanan dan 4 jahitan di tangan kiri.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/07/kronologi-korban-tsunami-harus-bayar-rp-17-juta-setelah-dirawat-di-rumah-sakit

No comments:

Post a Comment