Pages

Tuesday, October 2, 2018

KPK Periksa Eni Maulani Sebagai Saksi untuk Tersangka Idrus Marham

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Eni akan dimintai keterangan untuk tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"EMS akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IM” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Baca: Pasca Gempa Palu, Adelia Pasha Merasakan Gerakan dari dalam Tanah dan Mengaku Trauma

Terkait pengembalian uang tahap II yang akan dilakukan Eni, lanjut Febri, sampai saat ini belum dilakukan.

Diketahui, Eni berencana mengembalikan uang Rp 500 juta kepada KPK.

"Saya sudah cek ke penyidik pemeriksaan belum dilakukan ya terhadap Eni jadi nanti tentu setelah proses pemeriksaan baru bisa kami update. Apakah memang sudah ada pengembalian atau tidak. Kalau sudah ada pengembalian tentu akan dibuatkan berita acara misalnya kalau disetorkan ke rekening penampungan KPK maka bukti setor nya akan menjadi bagian dari berkas perkara itu,” terangnya.

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi rencana pengembalian uang tersebut.

Baca: Polisi: Ratna Sarumpaet Masuk RS Bina Estetika 21 September Sore

Karena, pada prinsipnya bila memang ada tersangka yang mengembalikan uang tentu saja itu KPK menghargainya sebagai sikap kooperatif.

"Kami hargai karena itu bagian dari sikap kooperatif karena mengakui perbuatannya dan bahkan mengembalikan uang. Selain itu kami juga tentu saja mengingatkan selain mengakui perbuatan syarat untuk dikabulkan sebagai seorang Justice collaborator itu ialah juga membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi silakan kalau memang mengajukan diri sebagai JC dapat memenuhi syarat-syarat,” jelas Febri.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/kpk-periksa-eni-maulani-sebagai-saksi-untuk-tersangka-idrus-marham

No comments:

Post a Comment