Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangkap buron kasus tindak pidana pemalsuan bernama Asep Andang Priatna (65) warga Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, pada Kamis (3/1).
"Hari ini sudah dilakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pemalsuan akta-akta otentik, bernama Asep Andang Priatna di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Bandung," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam di kantornya, Jalan Jakarta Kamis (3/1).
Agus mengatakan, Asep Andang Priatna sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur di Pasal 266 ayat 1 KUH Pidana, lewat putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 1079/Pid.B/2014/PN Bandung.
Asep lalu mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Jabar namun putusannya tetap menguatkan Pengadilan Negeri Bandung.
"Yang bersangkutan kasasi. Putus pada 14 Juli 2016 yang intinya tetap menguatkan yakni 2 tahun pidana penjara. Tapi sejak 2016 itu, yang bersangkutan tidak mengindahkan putusan sehingga akhirnya buron selama 2 tahun," ujar Agus.
Baca: Alfi dan Rahma Kaget Beli Tiket Eksekutif KA Pangandaran Banjar-Bandung Cuma Bayar Rp 1.000
Kejari Kota Bandung sebagai eksekutor sudah melakukan pemanggilan terhadap Asep Andang Pritatna sejak putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi.
"Sudah dilakukan pemanggilan sejak putusan keluar, tapi yang bersangkutan tetap mengindahkan. Sehingga akhirnya yang bersangkutan buron sejak 2016, dan alhamdulillah tahun ini sudah bisa tangkap dan langsung kami eksekusi," ujar Agus.
Adapun kronologi penangkapan kata Agus, pihaknya menerima informasi dari masyarakat ahwa Asep Andang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Selama dua tahun buron, pihaknya juga sudah mencari Asep Andang namun tidak ditemukan.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk penangkapan dan akhirnya bisa ditangkap. Langsung kami eksekusi ke Rutan Kebonwaru," ujar dia.(men)
http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/03/dua-tahun-jadi-buron-asep-andang-ditangkap-kejari-kota-bandung
No comments:
Post a Comment