TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama aparat kepolisian menindak sebanyak 33 kendaraan dalam razia tertib lalu lintas.
Bahkan, tiga dari 33 kendaraan tersebut, seperti truk, bajaj, dan mobil bak terbuka di stop operasinya karena kelengkapan suratnya bermasalah.
Baca: Lee Chong Wei Janji Pensiun Sebagai Pebulutangkis Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia
"Kemarin saat hari pertama masuk kerja di tahun 2019 ada 33 kendaraan yang kami tilang di wilayah Jakarta Timur," ucap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan, Kamis (3/1/2018).
"Untuk hari ini, penindakan masih terus berlangsung," tambahnya.
Menurut Dahlan, tindakan tegas dilakukan oleh pihaknya untuk memberikanya efek jera kepada pengendara yang sering melanggaran peraturan Lalu Lintas.
"Semua yang melanggar akan kami tindak untuk memberikan efek jera, terlebih yang tidak memiliki surat-surat lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia mengaku, pihaknya tak akan bosan melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya angkutan umum yang sering menyebabkan kemacetan panjang.
"Kami tidak akan pernah berhenti menindak pelanggar, berani melanggar maka akan kami tindak tegas," kata Dahlan.
Ia menjelaskan, selama tahun 2018, pihaknya telah menindak 35.049 kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas. Seperti parkir liar, mangkal di bahu jalan, dan melawan arah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.728 kendaraan ditilang oleh petugas Sudinhub Jakarta Timur, sebanyak 16.461 kendaraan ditilang polisi, 1.933 di stop operasinya, dan 3.382 diderek.
"Selama 2018 ada 462 mobil dan 2.015 motor yang kami lakukan operasi cabut pentil, serta 64 kendaraan kami angkut," ucap dia.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/03/gelar-razia-di-jakarta-timur-petugas-tindak-33-kendaraan-bermasalah
No comments:
Post a Comment